BAB
I
P
E N D A H U L U A N
A. Latar
Belakang
Pemahaman tentang asuransi kesehatan di Indonesia masih
sangat beragam. Dahulu banyak yang menganggap bahwa JPKM bukan asuransi
kesehatan, apalagi asuransi kesehatan komersial; perkembangan selanjutnya menyebutkan
JPKM sebagai asuransi sosial karena dijual umumnya kepada masyarakat miskin di
daerah-daerah. Padahal dilihat dari definisi dan jenis programnya, JPKM jelas
bukan asuransi kesehatan social. Asuransi kesehatan sosial (social health
insurance) adalah suatu mekanisme pendanaan pelayanan kesehatan yang
semakin banyak digunakan di seluruh dunia karena kehandalan sistem ini menjamin
kebutuhan kesehatan rakyat suatu negara. Namun di Indonesia pemahaman tentang
asuransi kesehatan sosial masih sangat rendah karena sejak lama kita hanya
mendapatkan informasi yang biasa tentang asuransi kesehatan yang didominasi
dari Amerika yang didominasi oleh asuransi kesehatan komersial. Litetarur yang
mengupas asuransi kesehatan sosial juga sangat terbatas. Kebanyakan dosen
maupun mahasiswa di bidang kesehatan tidak memahami asuransi sosial.
Pola pikir (mindset) kebanyakan sarjana kita sudah
diarahkan kepada segala sesuatu yang bersifat komersial, termasuk dalam
pelayanan rumah sakit. Sehingga, setiap kata “sosial”, seperti “asuransi
sosial” dan “fungsi sosial rumah sakit” hampir selalu difahami sebagai
pelayanan atau program untuk orang miskin. Sesungguhnya asuransi sosial
bukanlah asuransi untuk orang miskin. Fungsi sosial bukanlah fungsi untuk orang
miskin. Pendapat tersebut merupakan kekeliruan besar yang sudah mendarah daging
di Indonesia yang menghambat pembangunan kesehatan yang berkeadilan sesuai
amanat UUD45. Bahkan konsep Undang-undang Kesehatan yang dikeluarkan tahun 1992
(UU nomor 23/1992 jelas memerintahkan
Pemerintah untuk mendorong pengembangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat (JPKM) yang diambil dari konsep HMO (Health Maintenance
Organization) yang merupakan salah satu bentuk asuransi kesehatan
komersial. Para pengembang JPKM di Depkes-pun, tidak banyak yang memahami bahwa
HMO dan JPKM sesungguhnya asuransi komersial yang tidak sesuai dengan tujuan
dan cita-cita bangsa mewujudkan sistem kesehatan yang berkeadilan (egaliter).
Akibatnya, asuransi kesehatan sosial di Indonesia tidak berkembang dengan baik
sampai tahun 2005.
B. Rumusan
Masalah
Adapun
beberapa rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1.
Menjelaskan
jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat JPKM
2.
Menjelaskan
peraturan-peraturan JPKM
3.
Menjelaskan
JPKM dan HMO
C. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk
lebih memahami masalah jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat atau biasa
disebut JPKM dan peraturan-peraturannya.
BAB II
KAJIAN TEORI
KAJIAN TEORI
A. JAMINAN
PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT (JPKM)
Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat untuk selanjutnya disebut JPKM merupakan
peran serta masyarakat dalam pembiayaan pemeliharaan kesehatan. Dalam
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan pasal 1 no 15 disebutkan
bahwa "Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan
kesehatan yang paripurna berdasarkan
azas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang
dilaksanakan pra upaya" (Departemen
Kesehatan:2001)
Slanjutnya dalam Pasal
66 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 dinyatakan bahwa "Pemerintah mengembangkan, membina dan
mendorong Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat sebagai cara yang dijadikan
landasan setiap penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan, yang pembiayaannya
dilaksanakan secara pra upaya, ber azaskan usaha bersama dan kekeluargaan”.
(Departemen Kesehatan:2001)
Sebelum
JPKM masuk dalam UU kesehatan tersebut, berbagai upaya memobilisasi dana
masyarakat dengan
menggunakan prinsip asuransi telah dilakukan antara lain dengan program DUKM (Dana upaya kesehatan masyarakat)
dan uji coba TKTK oleh PT astek. Dengan memobilisasi dana masyarakat diharapkan
mutu pelayanan kesehatan dapat di tingkatkan tanpa harus meingkatkan anggaran
pemerintah. Konsep yang ditawarkan adalah secara perlahan pembiayaan kesehatan
harus di tanggung masyarakat sementara pemerintah lebih berfungsi sebagai
regulator.(Nurhayati,S.Km, M.Kes ; 2012 )
Upaya
memobilisasi dana masyarakat tidak terlepas dari berbagai upaya swatanisasi di
dunia yang memandang bahwa dominasi upaya pemerintah dalam berbagai aspek
kehidupan masyarakat akan menghadapi masalah biaya, efesien, dan mutu
pelayanan. .(Nurhayati,S.Km, M.Kes ; 2012 )
Program
swastanisasi besar-besaran dilaksanakan di inggris pada masa perdana mentri
Margareth Tacher untuk berbagai program pemerintahannya pada awal tahun 80-an.
Perusahaan penerbangan British Airways dan radio serta televisi BBC yang
tadinya dikelolah pemerintah merupakan contoh bentuk swastanisasi upayah
pemerintah inggris. Sejak itu gelombang privatisasi di dunia terus meluas. .(Nurhayati,S.Km,
M.Kes ; 2012 )
Di
dalam sistem kesehatan indonesia upaya itu antara lain dapat dilihat dari
upayah menggerakkan pembiayaan kesehatan oleh masyarakat dan transformasi RSUP
menjadi RS perjan ( perusahaan jawatan ). Namun demikian, di inggris sendiri
sistem pelayanan kesehatan masih tetap di kelola oleh pemerintah dengan sistem National Health service. Tetapi
reformasi NHS terus berjalan hingga saat ini. Dalam kerangka fikir inilah
program JPKM yang bertujuan untuk memobilisasi dana masyarakat guna membiayai
pelayanan kesehatan dikembangkan .(Nurhayati,S.Km, M.Kes ; 2012 )
Perkembangan
JPKM tidak lepas dari peran pemerintah amerika serikat melalui program bantuan
pembangunan ( the united states agency
for international development, usaid ) . pada tahun 1988, USSAID membiayai
proyek analisis kebijakan Ekonomi kesehatan ( AKEK ) pada depertemen kesehatan
selama 5 tahun. Dalam proyek inilah antara lain perkembangan
pemikiran-pemikiran pembiayaan kesehatan yang semua di kenal dengan konsep dana
upayah kesehatan masyarakat ( DUKM ) yang secara operasional di jabarkan dalam
bentuk JPKM. Karena seperti biasanya proyek-proyek USAID selalu membawa
konsultan dari amerika yang secara tidak langsung mempengaruhi pemikiran yang
pada waktu itu sangat populer di Amerika. .(Nurhayati,S.Km, M.Kes ; 2012 )
Selama
pertengahan tahun 1970an dan pertengahan 1980an memang banyak sekali
publikasi-publikasi yang menggunakan keberhasilan Health Maintenance Organization ( HMO ) di Amrika dalam
mengendalikan biaya kesehatan. Sebenarnya keberhasilan HMO di Amerika dalam
pengendalian biaya kesehatan relatif baik dibandingkan dengan model asuransi
kesehatan tradisional. Artinya keberhasilan HMO di Amerika hanya dibandingkan
dengan model asuransi lain yang ada di Amerika, tidak di bandingkan dengan
model asuransi lain yang ada di negara-negara maju lainnya yang mempunyai
pengendalian biaya lebih kuat dari HMO. .(Nurhayati,S.Km, M.Kes ; 2012 )
Namun
demikian karena proyek AKEK dan berbagai proyek pembiayaan lainnya di indonesia
selama dekade tahun 1980an lebih banyak di dominasi oleh amerika serikat, maka
tidaklah mengherankan jika konsep sistem pembiayaan kesehatan kita pada waktu
itu ( hingga saat ini ) lebih banyak mengikuti pola amerika yang boros dan
tidak egaliter. Sementara pengaruh donor-donor dari negara-negara lain pada
waktu itu tidak banyak. .(Nurhayati,S.Km, M.Kes ; 2012 )
Hal
ini tidak hanya berlaku pada model JPKM, akan tetapi juga mempengaruhi sistem
asuransi lainnya dan sistem lainnya seperti sistem pendidikan dan keuangan.
Pada
prinsip JPKM merupakan program asuransi kesehatan komersial yang mengambil
bentuk Managed care , khususnya bentuk
HMO Amerika. Dalam ayat 4 pasal 66 UU 23/92 yang sama disebutkan bahwa
ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan JPKM di atur oleh peraturan
pemerintah. Namun demikian, sampai saat ini PP dimaksud belum pernah berhasil
di keluarkan.(Nurhayati,S.Km, M.Kes ; 2012 )
B. PERATURAN
JPKM
JPKM dirumuskan setelah telaah
bertahun-tahun terhadap sistem pemeliharaan kesehatan di manca negara. JPKM
merupakan penyempurnaan terkini setelah sistem pemeliharaan kesehatan dengan
pembayaran tunai, asuransi ganti rugi, asuransi dengan tagihan provider
mengalami kegagalan dalam mengendalikan biaya kesehatan. Kelebihan JPKM
terhadap sistem asuransi kesehatan tradisional adalah pembayaran pra upaya
kepada PPK yang memungkinkan pengendalian biaya oleh PPK dan memungkinkan Bapel
berbagi resiko biaya dengan PPK
JPKM bertujuan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui :
1.
Jaminan
pemeliharaan kesehatan sesuai kebutuhan utama peserta yang berkesinambungan.
2.
Pelayanan
kesehatan paripurna yang lebih bermutu dengan biaya yang hemat dan terkendali
3.
Pengembangan
kemandirian masyarakat dalam membiayai pelayanan kesehatan yang diperlukannya.
4.
Pembudayaan
perilaku hidup bersih dan sehat.
Dan Sasaran JPKM adalah :
1.
Karyawan
perusahaan/dunia usaha.
2.
Seluruh
anggota keluarga/masyarakat.
3.
Pelajar
dan mahasiswa
4.
Organisasi
sosial dan kemasyarakatan
(Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
Peket jaminan JPKM:
1.
Peket
jaminan mencakup pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, penyembuhan, dan
dilaksanakan secara paripurna ( konfrehensif ), berkesinambungan, dan bermutu.
Paket tersebut harus di susun sesuai dengan kebutuhan peserta.
2.
Peket
terbagi atas paket dasar dan paket tambahan. Paket dasar yang wajib
diselenggarakan oleh sebuah bapel. Karena bapel dapat menjual paket tambahan
hanya setelah paket dasar, maka paket dasar ini pada hakekatnya saama dengan
peraturan minimum benefit dalam
peraturan asuransi kesehatan di Amerika
3.
Paket
pemeliharaan dasar adalah sebagai berikut :
a)
Rawat
jalan meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif ( pemulihan )
sesuai kebutuhan medis. Pelayanan ini harus mencakup imunisasi, keluarga
berencana, pelayanan ibu dan anak dengan catatan pelayanan persalinan hanya di
berikan sampai anak ke dua.
b)
Rawat
inap sesuai kebutuhan medis meliputi 5 hari rawat
c)
Pemeriksaan
penunjang meliputi radio diagnostic dan atau ultrasonografi, laboratorium
klinik.
4.
Paket
tambahan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bapel dengan peserta
5.
Dalam
keadaan gawat darurat peserta dapat memperoleh pelayanan pada setiap PKK
6.
Peserta
tidak perlu membayar lagi di PKK apabila pelayanan yang di berikan sesuai
dengan paket yang dipilihnya.
Penyelenggaraan JPKM
JPKM merupakan model jaminan kesehatan pra bayar yang
mutunya terjaga dan biayanya terkendali. JPKM dikelola oleh suatu badan
penyelenggara (bapel) dengan merepakan jaga mutu dan kendali biaya. Peserta
akan memperoleh pelayanan kesehatan paripurna dan berjenjang dengan
pelayanan tingkat pertama sebagai ujung tombak, yang memenuhi kebutuhan utama
kesehatannya dengan mutu terjaga dan biaya terjangkau. Pemberi pelayanan
kesehatan (PPK) adalah bagian dari jaringan pelayanan yang dikontrak dan
dibayar pra-upaya/dimuka oleh Bapel, sehingga terdorong untuk memberikan
pelayanan paripurna yang terjaga mutu dan terkendali biayanya. (Dr.Sunarto,
M.Kes ; 2012)
Jaringan pelayanan berjenjang terdiri atas pelayanan
tingkat pertama (primer), sekunder, dan tersier. PPK I dapat berupa dokter
umum/ dokter keluaraga, dokter gigi, bidan praktek, puskesmas, balkesmas,
maupun klinik yang dikontrak oleh bapel JPKM yang bersangkutan. Jika diperlukan
akan dirujuk ke tingkat sekunder ( PPK II) yakni praktek dokter spesialis,
kemudian dapat dilanjutkan ke tingkat tersier ( PPK III)yaitu pelayanan
spesialistik di rumah sakit untuk pemeriksaan atau rawat inap.(Dr.Sunarto,
M.Kes ; 2012)
Para Pelaku dan Bagan JPKM:
1.
Peserta mendaftarkan diri dalam satuan
keluarga, kelompok atau unit organisasi, dengan membayar kepada bapel sejumlah
iuran tertentu secara teratur untuk membiayai pemeliharaan kesehatannya.
2.
Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK),
yang merupakan bagian dari jaringan pelayanan kesehatan terorganisir untuk
memberikan pelayanan paripurna dan berjenjang secara efektif dan efisien.
3.
Badan Penyelenggara JPKM (Bapel)
sebagai badan hukum yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan JPKM dengan
secara profesional menerapkan trias manajemen, meliputi manajemen kepesertaan,
keuangan dan pemeliharaan kesehatan.
4.
Pemerintah sebagai badan pembinan
yang melaksanakan, fungsi untuk mengembangkan, membinan dan mendorong
penyelenggaraan JPKM.
Keempat pelaku terjadi hubungan saling
menguntungkan dan berlaku penerapan jurus-jurus kendali biaya, kendali mutu
pelayanan dan pemenuhan kebutuhan medis bagi peserta( berbentuk pelayanan
paripurna dan berjenjang).
(Dr.Sunarto,
M.Kes ; 2012)
![]() |
|||||
|
|||||
![]() |
|
Pemberi Pelayanan
Kesehatan ( PPK )
Pemberi
Pelayanan Kesehatan ( PPK ) dalam JPKM adalah sarana kesehatan yang dikontrak
oleh Badan Penyelenggara JPKM untuk melaksanakan pemeliharaan kesehatan peserta
secara efektif dan efesien berdasarkan paket pemeliharaan kesehatan yang
disepakati bersama.
Sarana Pemberi Pelayanan Kesehatan tersebut
dapat berupa :
1.
Praktek dokter dan dokter gigi
2.
Klinik yang melakukan praktek dokter bersama, baik umum
maupun spesialis.
3.
Bidan praktek.
4.
Puskesmas atau Puskesmas Pembantu
5.
Balkesmas.
6.
Praktek dokter spesialis.
7.
Rumah Sakit Umum Pemerintah.
8.
Rumah Sakit Swasta.
9.
Rumah bersalin, dll
PPK
berhak mendapatkan pembayaran praupaya dari Bapel JPKM , PPK berwajiban
memberikan jasa pelayanan kepada peserta JPKM sesuai ketentuan. Peraturan
mengenai pemberi pelayanan kesehatan tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan
R I No.571/Menkes/Per/VII/1993, tentang penyelenggaraan program JPKM.
Pengaturan
tersebut meliputi hal-hal berikut:
1.
PPK dilarang menarik pembayaran dari peserta sepanjang
pelayanan yang diberikan sesuai dengan paket yang disepakati bersama ( pasal 27
)
2.
PPK tidak boleh menolak peserta yang membutuhkan pelayanan
kesehatan
3.
( pasal 28 )
4.
PPK dilarang menghentikan perawatan dalam suatu proses
karena alasan administratif ( pasal 29 ).
5.
Peserta tidak perlu membayar sepanjang pelayanan sesuai
dengan kesepakatan bersama yang tertuang dalam kontrak.
Untuk
memperoleh pelayanan pada sarana kesehatan, peserta JPKM hanya perlu
menunjukkan identitas kepesertaan JPKM yang masih berlaku, Pemberian Pelayanan
Kesehatan ( PPK ) memeriksa dan menetapkan jenis pelayanan yang diberikan sesuai
kebutuhan medis peserta.
Kemungkinan-kemungkinan
yang akan terjadi dalam pemberian pelayanan kesehatan oleh PPK adalah sebagai
berikut :
1.
Pelayanan selesai karena peserta hanya membutuhkan
konsultasi.
2.
PPK memberikan pengobatan kepada peserta JPKM.
3.
PPK memberikan rujukan ke rumah sakit, konsultasi dengan
dokter spesialis atau jika diperlukan rawat inap di rumah sakit.
4.
PPK meminta pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan
laboratorium, pemeriksaan rontgen, dan lain-lain yang dianggap perlu.
Badan Penyelenggara ( Bapel JPKM )
Badan
Penyelenggara ( BapelJPKM ) adalah suatu badan hukum yang telah diberi izin
operasional dari Menteri Kesehatan RI untuk menyelenggarakan pengelolaan JPKM
Bapel JPKM dapat berbentuk koperasi, yayasan, perseroan terbatas, BUMN, BUMD,
atau bentuk usaha lainnya yang memiliki izin usaha dibidang JPKM.
Tugas
dari Bapel JPKM adalah :
1.
Manajemen pemeliharaan kesehatan yang paripurna,
terstruktur, bermutu dan berkesinambungan Manajemen keuangan secara cermat.
2.
Manajemen Kepesertaan.
3.
Sistem Informasi Manajemen.
Bapel
JPKM berhak atas imbalan jasa penyelenggaraan JPKM. Bapel JPKM wajib
menyelenggarakan JPKM sesuai ketentuan yang berlaku sesuai dengan izin
operasional yang diberikan. Data pemanfaatan pelayanan diperiksa oleh Bapel dengan
telaah utilisasi (utilization review) untuk dapat melakukan pengendalian mutu
atau pengendalian pembiayaan, sekaligus untuk melihat apakah pelayanan yang
diberikan sudah sesuai dengan prosedur dan kontrak
Badan Pembina JPKM (BAPIM JPKM)
Badan
Pembina JPKM (BAPIM JPKM) adalah badan pemerintah yang melaksanakan fungsi
pemerintah yang melaksanakan, seperti diatur dalam pasal 66 ayat 1 UU No .
23/1992 tentang kesehatan, yakni mengembangkan, membina serta mendorong
penyelenggaraan JPKM. Anggota badan pembina terdiri dari wakil-wakil pemerintah
umum dan jajaran kesehatan serta pihak-pihak terkait.
Bapim
berkewajiban membina,mengembangkan serta mendorong ( termasuk mengawasi )
penyelenggaraan JPKM. Bapim berhak memperoleh semua data dan informasi yang
berkaitan dengan penyelenggaraan JPKM diwilayah kerjanya. Bapim JPKM diharapkan
aktif menjalin hubungan dengan Bapel JPKM, peserta dan PPK, untuk kemudian
memberikan masukan kepada penentu kebijakan berdasarkan hasil pemantau,
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan JPKM.
Sebagai
suatu jaminan kesehatan yang efektif dan efisien, JPKM mengandung beberapa
jurus yang harus diterapkan untuk memenuhi kebutuhan utama kesehatan peserta
secara paripurna dengan mutu yang terjamin dan biaya yang terkendali 7 jurus
dalam pelaksanaan JPKM yang menjamin efesiensi, efektivitas dan pemerataan
pemeliharaan kesehatan dalam JPKM meliputi
1.
Pembayaran iuran dimuka ke Badan Penyelenggara.
Peserta JPKM membayar sejumlah iuran di muka secara teratur kepada Bapel, sehingga Bapel dapat mengetahui jumlah dana yang harus dikelolanya secara efisien untuk pemeliharaan kesehatan peserta.
Peserta JPKM membayar sejumlah iuran di muka secara teratur kepada Bapel, sehingga Bapel dapat mengetahui jumlah dana yang harus dikelolanya secara efisien untuk pemeliharaan kesehatan peserta.
2.
Pembayaran sejumlah dana dimuka oleh Bapel kepada PPK
Sehingga PPK tahu batas anggaran yang harus digunakan untuk merencanakan pemeliharaan kesehatan peserta secara efisien dan efektif. Dapat digunakan beberapa cara seperti kapitasi, sistem anggaran.
Sehingga PPK tahu batas anggaran yang harus digunakan untuk merencanakan pemeliharaan kesehatan peserta secara efisien dan efektif. Dapat digunakan beberapa cara seperti kapitasi, sistem anggaran.
3.
Pemeliharaan kesehatan paripurna mencakup upaya promotif/peningkatan
kesehatan. Preventif, kuratif/pengobatan sertarehabilitatif/pemulihan
kesehatan.
4.
Ikatan Kerja hubungan antara Bapel dan PPK dan antar Bapel
dengan peserta diatur dengan ikatan kerja yang menata secara rinci dan jelas
hak dan kewajiban masing-masing.
5.
Jaga mutu pelayanan kesehatan Jaga mutu dilaksanakan oleh
Bapel agar pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai kebutuhan dan standar
profesi serta kaidah pengobatan rasional.
6.
Pemantauan pemanfaatan pelayanan Pemantauan ini perlu
dilakukan untuk dapat melakukan penyesuaian kebutuhan medis peserta, mengetahui
perkembangan epidemologi penyakit peserta dan pengendalian penggunaan pelayanan
kesehatan oleh peserta.
7.
Penanganan keluhan dilaksanakan oleh Bapel dengan tujuan
menjamin mutu dan stabilitas dalam menjalankan kegiatan JPKM.
Berbagai manfaat bagi keempat pelaku JPKM:
1. Masyarakat.
ü Memperoleh pelayanan paripurna (Prevetif, Promotif, Kuratif fan Rehabilitatif)
dan bermutu
ü Masyarakat keluar biaya riingan, karena di JPKM terjadi subsidi silang
ü Masyarakat terjamin dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai
kebutuhan utamanya
ü Terjadi pemerataan pelayanan kesehatan sekaligus akan meningkatkan
derajat kesehatan.
(Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
2. Pemberi Pelayanan Kesehatan
ü
PPK dapat merencanakan pelayanan
lebih efektif dan efisien mungkin karena ditunjang sistem pra upaya.
ü
PPK akan memperoleh balas jasa
yang lebih besar dengan terpeliharanya kesehatan peserta
ü
PPK dapat lebih meningkatkan
profesionalisme, kepuasan kerja dan mengembagakan mutu pelayanan.
ü
Sarana pelayanan tingkat I, II,
dan III yang selama ini memakai tarif wajar akan mendapat pasokan dana lebih
banyak apabila masyarakat telah ber-JPKM dari tarif yang diberlakukan di JPK.
Sarana pelayanan ( terutama)yang selama ini sudah mahal memang mengalami
penurunan pasokan dana dari jasa pelayanan karena efisiensi dalam sistem JPKM.
3.
Dunia Usaha
ü Biaya pelayanan kesehatan dapat direncanakan secara tepat
ü Pemeliharaan kesehatan karyawan dapat terlaksana secara lebih efisien
dan efektif.
ü Pembiayaan pelayanan akan lebih efisien karena menerapkan sistem
pra-upaya bagi jasa pelayanan kesehatan, dibandingkan dengan sistem ganti rugi (
fee for service), sistem klaim dll sebagai balas jasa pasca pelayanan.
ü Terjaminnya kesehatan karyawan akan mendorong produktifitas.
ü Merupakan komoditi baru yang menjanjikan bagi dunia usaha yang akan
menjadi Bapel
(Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
4.
Pemerintah
ü Pemda memperoleh masyarakat yang sehat dan produktif dengan biaya yang
berasal dari masyarakat sendiri.
ü Subsidi pemerintah dapat dialokasikan kepada yang lebih memerlukan,
terutama bagi keluarga miskin. Pembayaran pra-upaya dalam JPKM memakai
perhitungan unit cost riil/ non subsisdi, sehingga bisa menyesuaikan tarif
untuk yang mampu. Tahun 2005, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana program
kompensasi BBM untuk 34,6 juta penduduk miskin yang memerlukan anggaran 2,1
triliun. Pemerintah menunjuk PT Askes sebagai Bapel yang mengelola dana
tersebut dengan berbagai pertimbangannya.
ü Pengeluaran Pemda dalam bidang kesehatan dapat lebih efisien.
(Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
Agar terjamin
efisiensi, efektifitas dan pemerataan pemeliharaan kesehatan, maka dalam
pelaksanaannya JPKM menggunakan tujuh jurus:
1. Pembayaran iuran (premi) dimuka ke Badan Penyelenggara. Peserta JPKM
membayar sejumlah iuran dimuka secara teratur kepada Bapel, sehingga Bapel
mengetahui jumlah dana yang harus dikelola secara efisien untuk pemeliharaan
kesehatan peserta.
2. Pembayaran pra-upaya ke Pemberi Pelayanan Kesehatan. Pembayaran
sejumlah dimuka oleh Bapel ke PPK, sehingga PPK tahu batas anggaran yang harus
digunakan untuk merencanakan pemeliharaan kesehatan bagi peserta secara efisien
dan efektif. Pembayaran dapat berbagai cara antara lain : system kapitasi,
system anggaran, DRG ( diagnostic related group). Umumnya menggunakan
system kapitasi, pembayaran dimuka sebesar perkalian jumlah peserta denagn
satuan biaya.
3. Pemeliharaan kesehatan paripurna mencakup upaya promotif/peningkatan kesehatan,
preventif/ pencegahan penyakit, kuratif/ pengobatan serta rehabilitatif/
pemulihan kesehatan yang dilakukan secara terstruktur dan berjenjang oleh
sarana pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tersier.
4. Ikatan Kerja. Hubungan antara bapel dengan PPK, hubungan Bapel dengan
peserta diatur dengan ikatan kerja yang menata secara rinci dan jelas hak dan
kewajiban masing-masing.
5. Jaga Mutu Pelayanan Kesehatan. Jaga mutu dilakukan oleh Bapel ( dengan
PPK ) agar pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai kebutuhan dan standar
profesi dan kaidah pengobatan rasional.
6. Pemantauan Pemanfaatan Pelayanan. Pemantauan ini perlu dilakukan agar
dapat melakukan penyesuaian kebutuhan medis peserta, mengetahui perkembangan
epidemiologi penyakit peserta dan pengendalian penggunaan pelayanan kesehatan
oleh peserta.
7. Penanganan Keluhan dilaksanakan oleh Bapel. Bertujuan untuk menjamin
mutu dan stabilitas dalam menjalankan kegiatan JPKM.
(Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
Cara
untuk menjadi peserta JPKM adalah :
1.
Untuk menjadi peserta JPKM,
sebaiknya dilakukan secara berkelompok untuk membangun solidaritas dan memudahkan
administrasi dengan daya tawar yang tinggi.
2.
Anggota suatu organisasi
(perusahaan, sekolah/perguruan tinggi, kelompok pedagang, organisasi kemasyarakatan,organisasi
kepemudaan, dll) dapat menjadi peserta secara berkelompok dengan menghubungi Bapel
JPKM terdekat.
3.
Calon peserta wajib mengisi
formulir isian dengan jujur dan jelas.
4.
Anggota JPKM membayar sejumlah
iuran yang besarnya disepakati bersama atau disepakati antara Bapel dan Calon peserta
melalui kelompoknya.
5.
Setiap peserta JPKM akan
mendapatkan kartu identitas JPKM yang akan berlaku selama masa yang disepakati.
6.
Dengan menunjukkan kartu identitas
JPKM tersebut, peserta dapat memeriksakan diri dan mendapat perawatan (jika
dianggap perlu) sesuai dengan ketentuan di tempat-tempat Pemberi Pelayanan
Kesehatan (PPK) yang telah dikontrak oleh Bapel JPKM.
7.
Setiap anggota JPKM harus dapat
mengerti dan memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JPKM.
Hak dan kewajiban peserta
JPKM
1. Hak Peserta :
ü
Memperoleh
jaminan pemeliharaan kesehatan paripurna yang berjenjang sesuai dengan
kebutuhannya yang tertuang dalam paket pemeliharaan kesehatan dalam kontraknya
dengan Bapel.
ü
Mendapat
kartu peserta JPKM sebagai tanda identitas untuk memperoleh pelayanan di sarana
kesehatan yang ditunjuk.
ü
Mengajukan
keluhan dan memperoleh penyelesaian atas keluhan tersebut.
ü
Memberikan
masukan atau pendapat untuk perbaikan penyelenggaraan JPKM.
2. Kewajiban Peserta :
ü
Membayar
iuran dimuka secara teratur kepada Bapel JPKM.
ü
Mentaati
segala ketentuan dan kesepakatan.
ü
Menandatangani
kontrak
Kendala-kendala yang mempengaruhi tingkat keberhasilan JPKM:
1.
Rendahnya minat masyarakat untuk
menjadi peserta JPKM. Hal ini dapat karena faktor sosialiasi, pemahaman untuk
menerima konsep asuransi dan program JPKM, masih banyaknya institusi/
perorangan pelayanan kesehatan yang relatif murah.
2.
Tidak siapnya aparat yang
menangani program JPKM. Pengelolaan kesehatan masih dipahami sebagai prinsip
sosial dan masil mengandalkan subsidi pemerintah.
3.
Pemberi Pelayanan Kesehatan belum
siap dengan konsep kapitasi. Sulit merubah PPK dari orientasi sakit dengan
sistem pemayaran fee for service ke orientasi sehat.dengan sistem
pembayaran kapitasi.
4.
Bapel JPKM masih dianggap belum
berpengalaman.
5.
Komitmen pemerintah rendah.
(Dr.Sunarto, M.Kes ; 2012)
C.
JPKM DAN HMO
Secara garis besar antara JPKM dan HMO terdapat
banyak sekali persamaan dan sedikit perbedaan, secara umum persamaan JPKM dan
HMO antara lain :
1.
Kemiripan nama. Sam-sama
menggunakan kata pemeliharaan kesehatan (health maintenance)
2.
Tidak di atur UU asuransi,
kedua-duanya di atur oleh UU tersendiri
3.
Kepesertaan sukarela. Di ndonesia
tidak begitu jelas, di sebut kepesertaan aktif, tetapi yang jelas bukan wajib (
compulsory/mandatory )
4.
Sama-sama memberikan jaminan dalam
bentuk pelayanan pada PPk tertentu
5.
Sistem tertutup, sama-sama
menggunakan sistem tertutup, artinya apabila peserta berobat di luar jaringan
PPk yang di kontrak, bapel/HMO tidak menanggung
6.
Pembayaran kapasitas. Namun
pembayaran kapsitas tidak lagi menjadi ciri HMO sekarang, karena dalam praktek
tidak mungkin HMO hanya membayar secara kapitasi
7.
Pelayanan komprehensif. Sama-sama
nengklaim memberikan pelayanan komprehensif
8.
Keharusan program jaga mutu
9.
Keharusan manajemen utilisasi
10. Keharusan penanganan keluhan .
(Nurhayati,S.Km, M.Kes ; 2012 )
Selain persamaan di ats terdapat pula beberapa perbedaan
antara lain :
1.
Perijinan dan pengawasan. Di
Indonesia perijinan bapel diberikan oleh Depkes. Di Amerika, Depkes hanya
memberi rekomendasi, sedangkan perijinan dan pengawasan dilakukan depertemen
asuransi yang lebih memiliki kemampuan untuk mengawasi usaha asuransi
2.
Pengaturan. Di Amerika peraturan
HMO yang dikendalikan oleh pemerintah pusat ( federal ) hanyalah untuk HMO yang
ingin mendapatkan kualifikasi pemerintah federal. Pada umumnya HMO di atur oleh
peraturan pemerintah Negara bagian berdasarkan NAIC MHO model Act
3.
Badan penyelenggaraan. Di
indonesia bapel digiring kepada bentuk for profit sementara di amerika badan
not for profit yang dirangsang untuk mendirikan HMO dengan berbagai insentif. Oleh karenanya bapel di amerika disebut
Organization, karena serikat pekerja, yayasan, atau univesitas juga dapat
mendirikan HMO.
4.
Persyaratan permodalaan. Di
amerika modal HMO harus dikaitkan dengan resiko/tanggung jawab HMO. Di
Indonesia persyaratan permodalan HMO masih terlalu rendah sehingga menimbulkan
potensi kesulitan solvabilitas. .(Nurhayati,S.Km, M.Kes ; 2012 )
BAB
III
P
E N U T U P
A.
KESIMPULAN
JPKM
merupakan model jaminan kesehatan pra-bayar yang mutunya terjaga dan biayanya
terkendali, JPKM dikelola oleh suatu badan penyelenggara ( bapel ) dengan
menerapkan jaga mutu dan kendali biaya. Masyarakat yang ingin menjadi
peserta/anggota mendaftarkan diri dalam kelompok-kelompok ke bapel dengan
membayar iuran di muka. Peserta akan memperoleh pelayanan kesehatan paripurna
dan berjenjang dengan pelayanan tingkat pertama sebagai ujung tombak, yang
memenuhi kebutuhan utama kesehatannya dengan mutu terjaga dan biaya terjangkau.
Dengan
adanya JPKM di indonesia, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan yang
sudah ada dengan membayar iuran dan dalam dasar azaz saling tolong menolong,
mayarakat juga selain mendapatkan pelayanan kesehatan, juga mendapatkan
promotif, prefentif, kuratif, dan rehabilitatif. Masyarakat indonesia agar bisa
lebih sadar akan kesehatan di mulai dari individu, keluarga sampai lingkungan
sekitarnya, dengan adanya jpkm masyarakat akan terjamin dalam segi kesehatan
sesuai dengan kebutuhan, dan JPKM dapat memeratakan khususnya dibidang
kesehatan sehingga masyarakat lebih sadar pentingnya hidup sehat, dan dapt
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
B. SARAN
Dengan adanya makalah ini,
diharapkan dapat menambah wawasan kita tentang JPKM, yang sangat berguna untuk
kita dmana kita di tuntut untuk meningkatkan derajat kesahatan masyarakat
Indonesia dengan program JPKM ini maka akan mempermudah kita menjangkau setiap
lapisan masyarakat. Untuk para pembaca, setidaknya dapat mengetahui tentang
JPKM, Manfaat JPKM, syarat-syarat untuk mengikuti JPKM, Tujuan JPKM, sasaran
JPKM. Dan diharapkan agar dapat menyikapi makalah kami dan memberikan saran serta kritik untuk menyempurnakan
makalah kami ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Nurhayati, S.km, M.Kes. 2012. Health Insurance. Makassar
http://dinkes.sulsel.go.id/new/images/pdf/buku/mengapa%20perlu%20jpkm.pdf
http://astaqauliyah.com/2006/01/jaminan-pemeliharaan-kesehatan-masyarakat-jpkm-pengertian-dan-pelaksanaannya/
Departemen Kesehatan RI., 2001, Profil
perkembangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat tahun 2000. Direktorat
Jendral Kesehatan Masyarakat, Jakarta.
http://askep-ebenzalukhu.blogspot.com/2010/10/jpkm-jaminan-pemeliharaan-kesehatan.html
bantu saya untuk lebih baik lagi,, tabe' silahkan komen
BalasHapusVocalization of The Beatles' “MUSICYMIUM” YouTube Video
BalasHapusVocalization of The Beatles' “MUSICYMIUM” YouTube youtube to mp3 Video. Vocalization of The Beatles' “MUSICYMIUM” videos. Video. Videos. Vocalization of The Beatles' “MUSICYMIUM” videos. Vocalization of The Beatles' “MUSICYMIUM” videos.